TARIF ETIK PENELITIAN KESEHATAN FIKES UIN SYARIF HIDAYAYATULLAH JAKARTA. Berdasarkan SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 152 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Penilaian Etik Protokol Peneletian Kesehatan pada Fikes UIN Jakarta tanggal 31 Januari 2022  Maka terhitung mulai 01 April 2022 Tarif pengurusan etik penelitian kesehatan sebagai berikut

Tarif Layanan Penilaian Etik Protokol Penelitian Kesehatan Pada Fakultas Ilmu Kesehatan

A. Mahasiswa

 
No Jenjang/Cluster Sivitas Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  Sivitas Akademik UIN Non Syarif Hidayatullah Jakarta
1 Sarjana (S1) Rp. 100.000 Rp. 200.000
2 Magister/Spesialis/Doktor (S2/S3) Rp. 300.000 Rp. 400.000

B. Dosen

 
No Jenjang/Cluster Sivitas Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  Sivitas Akademik UIN Non Syarif Hidayatullah Jakarta
1 Penelitian Mandiri Rp. 100.000 Rp. 200.000
2 Penelitian Hibah:

<Rp. 10.000.000

Rp. 300.000 Rp. 400.000
Rp. 10.000.000 – Rp. 50.000.000 Rp. 350.000 Rp. 500.000
>Rp. 50.000.000 – Rp. 100.000.000 Rp. 500.000 Rp. 750.000
>Rp. 100.000.000 Rp. 1.000.000 Rp. 1.500.000
3 Multi Center Internasional Rp. 3.000.000 Rp. 5.000.000
4 Riset dari Indutri Farmasi dan Alat Kesehatan Rp. 3.000.000 Rp. 5.000.000

 

Informasi lebih lanjut hubungi Bpk. Edi Setiwan (+62 813-1845-4489) Email: etikfikes@uinjkt.ac.id