Komisi Etik Penelitian Fikes UIN Syarif Hidayatullah Jakarta "Ada Apa Dengan Etik Penelitian?"
Ciputat, Berita Fikes online - Komite Etik Penelitian Fakultas Ilmu Kesehatan (KEP Fikes) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) menyelenggarakan webinar bertemakan “Ada Apa Dengan Etik Penelitian?” yang dilaksanakan melalui Zoom pada Selasa, (24/5/2022).
Dekan Fikes UIN Jakarta, Zilhadia, dalam sambutannya menyampaikan rasa senangnya terhadap Fikes yang memiliki tim penilai kode etik sendiri.
“Turut senang akhirnya Fikes memiliki tim penilai kode etik penelitian sendiri, dan Saya mengapresiasi kinerja tim yang dibentuk sejak 2019. Hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi Fikes dalam bidang penelitian, dan diharapkan Tim KEP Fikes UIN Jakarta dapat bersaing secara nasional.” tutur Zilhadia.
Topik pertama disampaikan oleh Narila Mutia Nasir mengenai “Urgensi Etik Penelitian Kesehatan”. Dalam paparannya, Narila menyampaikan pentingnya kode etik di dalam penelitian agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari penelitian yang dilakukan.
International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans yang diterbitkan oleh WHO pada 2016 lalu merupakan panduan kode etik penelitian terbaru dengan tiga prinsip utama, yaitu menghormati, baik, dan adil dalam melakukan penelitian. Untuk mewujudkan prinsip tersebut, sebuah penelitian hendaknya memperhatikan berbagai hal seperti nilai ilmiah, nilai sosial, pemerataan beban-manfaat, serta privasi dan kerahasiaan data yang digunakan.
Menurut Narila, sebuah penelitian akan disebut “layak etik” jika penelitian tersebut aman untuk kedua pihak baik peneliti maupun subjek yang diteliti. Peneliti harus memberikan informed consent terlebih dahulu kepada subjek yang diteliti agar menjamin keamanan data yang akan digunakan dalam penelitian. Selain itu, lanjutnya, sebuah studi juga harus memiliki nilai saintifik agar hasil dari penelitian tersebut berguna untuk memajukan ilmu pengetahuan.
Webinar kemudian dilanjutkan dengan topik kedua yang disampaikan oleh Eni Nur’aini Agustini, yaitu “Alur Pengajuan Etik Penelitian Kesehatan Fikes UIN Jakarta”. Dalam penuturan Eni, KEP Fikes UIN Jakarta menerima permintaan penilaian kelayakan etik penelitian dari dalam maupun dari luar lingkungan sivitas akademik UIN Jakarta untuk subjek penelitian yang melibatkan manusia ataupun hewan uji coba.
Lebih lengkapnya, alur pengajuan penilaian kode etik penelitian yang berlaku di Fikes UIN Jakarta dapat dilihat dalam web https://fikes.uinjkt.ac.id/etik/. Pengajuan penilaian kode etik di Fikes UIN Jakarta memberlakukan tarif sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. Persetujuan kajian etik tersebut, bila diterima, memiliki masa berlaku selama 1 tahun. Bagi peneliti yang ingin melakukan penelitian dan membutuhkan penilaian etik dapat mengajukannya kepada Tim KEP Fikes UIN Jakarta. (Tim Jurnalis)