Pengelola Laboratorium Fikes Melaksanakan Proses Pembuangan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Berita Fikes Online,- Laboratorium Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIN Jakarta melaksanakan proses pembuangan limbah B3. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian bentuk kepatuhan Fikes UIN Jakarta terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan pelaksanaan lainnya yang mengatur tata cara penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3. Selasa, (4/11/2025)

Limbah B3 yang dibuang berasal dari sisa kegiatan praktikum dan penelitian, bekas kemasan, dan bahan kimia kadaluarsa. Karakteristik limbahnya bersifat infeksius dan beracun. Sebelumnya Limbah B3 yang dihasilkan oleh masing-masing laboratorium disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara yang telah diberi label. Setelah kapasitas penyimpanan mencapai batas maksimal, limbah B3 diangkut dan diolah oleh lembaga pengelola limbah pihak ketiga yang telah tersertifikasi.
Seluruh proses pembuangan limbah B3 dilakukan oleh tim laboratorium Fikes yang berkerjasama dengan PT Media Biomedik Indonesia sebagai pengangkut berizin dan PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi sebagai penerima dan pengolah limbah B3 yang memiliki izin resmi dari kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Proses pengangkutan dilaksanakan dengan 1 kali ritasi, menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis dan keselamatan pengangkutan limbah B3. Limbah telah dikemas dengan benar menggunakan kemasan yang sesuai standar, berlabel, dan disertai simbol B3 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Dan dari keseluruhan limbah yang diangkut totalnya 0.22125 ton ((≈ 221,25 kg). Seluruh limbah dikirim untuk pengolahan akhir (final treatment) di PT Pengolahan Limbah Industri Bekasi, yang memiliki izin resmi sebagai pengolah limbah B3
Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan akademik dan penelitian di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan. (LT/ZR)
