PENGUMUMAN PENGGUNAAN LAHAN PARKIR KENDARAAN RODA DUA
PENGUMUMAN PENGGUNAAN LAHAN PARKIR KENDARAAN RODA DUA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada seluruh Civitas Akademika Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES), bahwa sehubungan dengan meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor roda dua di lingkungan fakultas, serta dalam rangka menjaga ketertiban, kerapihan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di area kampus, Fakultas menetapkan ketentuan penggunaan lahan parkir kendaraan roda dua sebagaimana tertuang dalam surat edaran terlampir.

Adapun area parkir yang telah disediakan adalah sebagai berikut:

✅ Gedung FKIK

  • - Area Sarana Olahraga (SOR) Lantai 1
  • - Area parkir utara Gedung FKIK
  • - Area samping taman Green Campus FKIK

 

✅ Gedung FIKES Baru

  • - Area parkir depan laboratorium
  • - Jalan akses samping taman
  • - Halaman depan Laboratorium - Animal House (Rumah Mencit)

 

Perlu diperhatikan bahwa area lobi depan maupun belakang gedung bukan merupakan area parkir dan tidak diperkenankan digunakan untuk memarkir kendaraan. 

⚠️ Mulai tanggal 19 Oktober 2026, kendaraan roda dua yang diparkir di luar area yang telah ditentukan akan dikenakan tindakan tegas berupa penggembosan ban kendaraan oleh petugas. 

Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan kampus dengan mematuhi ketentuan parkir yang telah ditetapkan.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan
Prof. Dr. apt. Zilhadia, M.Si.

 

Terlampir Surat Edaran