Tegakan Kode Etik, FIKES Sidak Mahasiswa
Tegakan Kode Etik, FIKES Sidak Mahasiswa
BERITA FIKES Online—Sidak Penerapan Kode Etik Mahasiswa yang ditetapkan oleh Rektor Nomor 469 tahun 2016 terutama aturan berbusana muslim dan muslimah selama berada di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan. Fakultas Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan inpeksi mendadak (Sidak) dalam rangka menjaga kode etik berpakaian di kampus. Sidak ini dilakukan pada hari rabu (6/03/2019) lalu di kelas dan laboratorium pukul 08.15 sampai pukul 10.00 WIB. Sidak dipimpin oleh wakil dekan bidang kemahasiswaan ibu Irma Nurbaeti, PH.D didampingi Kaprodi Farmasi ibu Dr. Nurmeilis, Kabag TU Dr. Nuriyah, MM dan Kasubag Akademik Drs. Rahmat. (6/03/2019) Menurut pantauan Berita FIKES, beberapa orang mahasiswa kedapatan melanggar kode etik. Seperti mahasiswa yang memakai celana jens, celana pensil, kemudian perempuan ada yang memakai celana, baju ketat, baju lengan pendek, tanpa menggunakan kaos kaki dan lainnya. Kemudian bagi mahasiswa/i yang melanggar aturan berbusana dan diberikan peringatan dalam bentuk Surat Pernyataan untuk tidak mengalami kesalahan melanggar Kode Etik Mahasiswa yang telah ditetapkan. Dalam sambutanya Wakil Dekan bidang kemahasiswaan menjelaskan "aturan berbusana muslim dan muslimah dan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sangsi dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan". Tujuan dari kode etik ini adalah (1) Tercipta suasan yang kondusif bagi berlangsungnya proses belajar di universitas (2) Terpeliharanya harkat, martabat, dan kewibawaan universitas sebagai perguruan tinggi islam (3) Terwujudnya sarjana universitas sebagai sarjana musliam yang berakhlak mulia, taat beragama, kompetitif, profesional, berkemimpinan, dan berintegritas tinggi. (ZR) Berikut link SK Rektor No.469 tentang Kode Etik Mahasiswa [caption id="attachment_212000" align="aligncenter" width="400"] Hasil Sidak Penerapan Busana Muslim dan Muslimah pada Mahasiswa/i 6 Maret 2019[/caption]